NADIKABAR.COM — Satu pilot kembali ditangkap oleh Kepolisian Malaysia dalam pengembangan kasus penyelundupan narkoba senilai RM 45 juta (Rp 170 miliar) yang melibatkan pilot Malaysia Airlines ke Indonesia. Pilot kedua itu diduga bertugas mengelola uang hasil penjualan narkoba.
Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika Bukit Aman, Hussein Omar Khan, mengatakan pilot tersebut ditangkap di wilayah Lembah Klang, Malaysia, dua hari sebelum pernyataannya pada Rabu (9/9/2026).
"Dia ditangkap di wilayah Lembah Klang dan berusia 30-an tahun. Dia terlibat dalam pengelolaan uang, khususnya dalam proses transfer uang," kata Hussein, seperti dilansir dari The Straits Times, Senin (14/9).
"Tes narkoba yang dilakukan menunjukkan bahwa dia negatif narkoba. Jadi penangkapan ini menjadikan total penangkapan menjadi tujuh orang hingga saat ini," dia menambahkan.