Hasil pemeriksaan mengungkap pelaku menggunakan uang hasil curian sebesar Rp 17 juta. Sementara lima keping logam mulia hasil curian juga dijual seharga Rp 56 juta demi bayar utang.

"Terduga pelaku mengakui bahwa dirinya terlilit utang dengan total hutang atau pinjaman sejumlah Rp 70 juta kepada 7 orang berbeda di Kabupaten Jeneponto," sebut Sabil.

Sabil menambahkan pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan modus membongkar rumah kosong. Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya yang belum ditemukan.

"Pelaku ini merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan modus membongkar rumah kosong. Untuk barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian," pungkasnya.