Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian tersebut. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menduga pencurian pipa besi milik Pertamina itu dilakukan berulang kali. Berdasarkan keterangan sementara, aksi serupa disebut terjadi pada hari yang berbeda dan diduga melibatkan sejumlah orang lain.

Kerugian yang dialami perusahaan akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai USD 133.765,6. Jika dikonversikan menggunakan kurs Rp 17.773 per dolar AS per hari ini, nilai kerugian mencapai sekitar Rp 2,36 miliar.

Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan satu dompet milik tersangka.