Ia menuturkan kebijakan yang disiapkan akan tetap mendorong kepatuhan sertifikasi halal namun dengan tetap mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha mikro dan kecil.
Hal itu lantaran, kata dia, pemerintah mengerti bahwa tidak semua pelaku usaha mikro dan kecil memiliki pemahaman dan literasi yang sama mengenai kewajiban sertifikasi halal ini.
"Kita harus tahu bahwa tidak semua pengusaha mikro itu punya kesepahaman literasi tentang hukum, jadi tentunya nanti pemerintah pascapemberlakuan ini pada Oktober akan tetap menyiapkan beberapa kebijaksanaan dan sedikit dispensasi kelonggaran kepada usaha mikro yang memang masih belum bisa memenuhi," ujarnya.