Maman mengungkapkan pemerintah juga terus mendorong mekanisme self declare sebagai salah satu cara membantu pelaku usaha mikro memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Ia menegaskan penerapan kewajiban tersebut perlu dibedakan sesuai kapasitas usaha karena kondisi usaha mikro dan kecil tidak sepenuhnya sama dengan usaha menengah dan besar.

Ia pun berharap penerapan kebijakan sertifikasi halal dapat berjalan seiring dengan pendampingan kepada UMK sehingga kewajiban tersebut tidak menghambat keberlangsungan usaha.