Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Manajemen Kapal Virgo berikan pendampingan hukum tersangka nakhoda
Manajemen Kapal Virgo Transport 8 yakni PT Virgo Karya Shipping memberikan pendampingan hukum terhadap nakhoda yang kini telah ditetapkan Direktorat Kepolisian Pera
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 18:20 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Manajemen Kapal Virgo Transport 8 yakni PT Virgo Karya Shipping memberikan pendampingan hukum terhadap nakhoda yang kini telah ditetapkan Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menjadi tersangka.
"Nakhoda dan beberapa ABK kami dampingi selama proses pemeriksaan oleh penyidik," kata Rully Fakhrizal, kuasa hukum PT Virgo Karya Shipping di Banjarmasin, Kamis.
Rully menyatakan pendampingan hukum itu sebagai wujud tanggung jawab manajemen terhadap seluruh awak kapal termasuk nakhoda yang menjadi bagian dari perusahaan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.