NADIKABAR.COM — Manajemen Kapal Virgo Transport 8 yakni PT Virgo Karya Shipping memberikan pendampingan hukum terhadap nakhoda yang kini telah ditetapkan Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menjadi tersangka.

"Nakhoda dan beberapa ABK kami dampingi selama proses pemeriksaan oleh penyidik," kata Rully Fakhrizal, kuasa hukum PT Virgo Karya Shipping di Banjarmasin, Kamis.

Rully menyatakan pendampingan hukum itu sebagai wujud tanggung jawab manajemen terhadap seluruh awak kapal termasuk nakhoda yang menjadi bagian dari perusahaan.