Sebelumnya Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo menyampaikan nakhoda Kapal Virgo berinisial AY telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa tenggelamnya kapal tersebut di perairan laut Jawa.

Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).