Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Manajemen Kapal Virgo berikan pendampingan hukum tersangka nakhoda
Manajemen Kapal Virgo Transport 8 yakni PT Virgo Karya Shipping memberikan pendampingan hukum terhadap nakhoda yang kini telah ditetapkan Direktorat Kepolisian Pera
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 18:20 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Sebelumnya Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo menyampaikan nakhoda Kapal Virgo berinisial AY telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa tenggelamnya kapal tersebut di perairan laut Jawa.
Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.