NADIKABAR.COM — Manajemen Kapal Virgo Transport 8 yakni PT Virgo Karya Shipping memberikan pendampingan hukum terhadap nakhoda yang kini telah ditetapkan Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menjadi tersangka.
"Nakhoda dan beberapa ABK kami dampingi selama proses pemeriksaan oleh penyidik," kata Rully Fakhrizal, kuasa hukum PT Virgo Karya Shipping di Banjarmasin, Kamis.
Rully menyatakan pendampingan hukum itu sebagai wujud tanggung jawab manajemen terhadap seluruh awak kapal termasuk nakhoda yang menjadi bagian dari perusahaan.
Oleh karena itu, manajemen berkomitmen mendampingi sampai proses hukum ini berjalan hingga ada keputusan.
Rully mengungkapkan pula pemeriksaan terhadap nakhoda dan ABK dilaksanakan penyidik Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
"Prinsipnya kami menghormati proses hukum yang ada," tambah Rully bersama Juru Bicara PT Virgo Karya Shipping, Simson Rihi.
Sebelumnya Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo menyampaikan nakhoda Kapal Virgo berinisial AY telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa tenggelamnya kapal tersebut di perairan laut Jawa.
Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).