Sebelumnya, Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah menandatangani kontrak tetap mendapatkan gaji, meskipun gerai KDKMP belum beroperasi sepenuhnya. Sebab, para manajer tersebut tetap bekerja untuk mempersiapkan operasional KDKMP.
"Iya, betul. Yang yang sudah tanda tangan PKWT sudah dianggap ini, langsung digaji," ujar Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Destry Anna Sari dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
Destry menyebut sebanyak 26.991 orang telah menandatangani kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), 159 orang menolak, dan 1.550 orang terkendala proses administrasi melewati batas waktu.
Destry memastikan alokasi anggaran untuk pembayaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah disiapkan. Pemerintah menggunakan mekanisme anggaran tahun berjalan untuk menggaji manajer KDKMP.