Pramono menyadari persoalan legalitas lahan menjadi salah satu tantangan dalam penataan kawasan tersebut. Dia menyebut sebagian warga kemungkinan tidak memiliki dokumen hak atas tanah seperti HGB.
"Kalau ditanya apakah mereka punya surat, pasti sebagian besar tidak mempunyai HGB atau apa pun, paling surat girik ataupun bayar PBB," ungkapnya.
Karena itu, Pramono ingin pendekatan revitalisasi dilakukan dengan cara berbeda, yakni membenahi kawasan tanpa melakukan penggusuran.
"Sehingga dengan demikian saya pengen itu dilakukan pembenahan dan dibuat menjadi cantik dan saya pengen banget tahun 2028 ini selesai," lanjutnya.
Dia berharap proyek tersebut nantinya menjadi contoh bahwa teknologi AI dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan perkotaan, khususnya penataan kampung kumuh.
"Ini bisa menjadi contoh bagi kita, terutama bagi masyarakat Indonesia bahwa penyelesaian dengan menggunakan AI itu bisa juga dilakukan dan itu dilakukan di Jakarta," pungkasnya.