KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dugaan perbuatan para tersangka disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar.

KPK juga menduga uang yang berkaitan dengan perkara tersebut masuk sebagai dana untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter.

Dari lima tersangka yang telah ditetapkan, empat orang di antaranya telah ditahan.

Mereka adalah Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus Pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Sementara itu, satu tersangka lainnya belum disebutkan dalam daftar empat orang yang telah ditahan tersebut.

Berikut empat tersangka yang telah ditahan KPK dalam kasus dugaan pengadaan iklan tersebut:

Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024.

Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama.

Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.