NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan asisten pribadi (aspri) eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja (RND). Randy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Randy dilakukan pada Senin (14/9/2026).
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung," kata Budi kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Belum diketahui secara rinci materi yang akan didalami penyidik KPK terhadap Randy dalam pemeriksaan tersebut.
Selain Randy Kusumaatmadja, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dalam perkara yang sama.
Keduanya yakni Befiboi Rizqi Nurkanda selaku Pengurus PT Tjuan Pakar Runding sekaligus mantan staf honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat, serta Wena Natasha Olivia yang berstatus ibu rumah tangga.
Ketiga saksi tersebut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Namun, KPK belum membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan maupun kaitan masing-masing saksi dengan perkara dugaan pengadaan iklan tersebut.
Kasus yang sedang diusut KPK berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan.