NADIKABAR.COM — Tim penasehat hukum mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang mengajukan upaya penangguhan terhadap kliennya usai diperiksa penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi dan langsung tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Sulawesi Selatan.
"Kami koordinasi dulu dengan klien kami. Upaya hukum yang segera kami lakukan ada beberapa, tapi yang paling pertama mungkin kita ajukan penangguhan penahanan dulu kepada beliau. Karena, itu diatur oleh KUHAP," kata tim pengacaranya, Mahyuddin Jamal didampingi Adhi Bintang dan Andi Imran di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin.
Rencananya, permohonan pengajuan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan sebagai upaya hukum yang diatur dalam Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) segara diajukan pada Selasa 27 Oktober 2026.. "Insyaallah, besok kami ajukan (penangguhan)," kata Jamal.
Menurut dia, salah satu pertimbangan mengajukan penangguhan penahanan karena kondisi kesehatan kliennya terganggu. Husniah Talenrang diketahui memiliki riwayat penyakit maag akut yang tidak memungkinkan ditahan.