"Insyaallah, itu akan terbuka semua, karena salah satu dari upaya hukum kita itu adalah praperadilan juga," paparnya kepada wartawan di depan Rutan Tahti Polda Sulsel usai mengawal kliennya.
Sebelumnya, mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan penyidik Kortas Tipidkor usai menjalani pemeriksaan di ruangan Tidipkor Polda Sulsel. Ia mengenakan rompi oranye lalu dibawa menggunakan mobil ke Rutan Polda Sulsel.
Dalam perkara ini, Husniah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lain di lingkungan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait TPPU.