NADIKABAR.COM — Tim penasehat hukum mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang mengajukan upaya penangguhan terhadap kliennya usai diperiksa penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi dan langsung tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Sulawesi Selatan.
"Kami koordinasi dulu dengan klien kami. Upaya hukum yang segera kami lakukan ada beberapa, tapi yang paling pertama mungkin kita ajukan penangguhan penahanan dulu kepada beliau. Karena, itu diatur oleh KUHAP," kata tim pengacaranya, Mahyuddin Jamal didampingi Adhi Bintang dan Andi Imran di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin.
Rencananya, permohonan pengajuan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan sebagai upaya hukum yang diatur dalam Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) segara diajukan pada Selasa 27 Oktober 2026.. "Insyaallah, besok kami ajukan (penangguhan)," kata Jamal.
Menurut dia, salah satu pertimbangan mengajukan penangguhan penahanan karena kondisi kesehatan kliennya terganggu. Husniah Talenrang diketahui memiliki riwayat penyakit maag akut yang tidak memungkinkan ditahan.
"Ini karena kondisi kesehatan beliau, klien kami punya riwayat penyakit maag akut, dan itu ada rekam mediknya. Insyaallah besok kita ajukan permohonan," tuturnya.
Mengenai upaya hukum lainnya selain penangguhan penahanan, kata Jamal, pihaknya masih menyusun langkah-langkah strategis dalam perkara ini agar perkara tersebut menuai keadilan. Kendati demikian, pihaknya tetap mendampingi kliennya sampai perkara tuntas.
"Nanti kita lihat perkembangannya (upaya hukum lain). Yang pastinya, itu akan menjadi ranah kami dari tim kuasa hukum, dan kami pasti akan terus mengawal perkara ini sampai di ujung, sampai di akhir," ucapnya menegaskan.
Terkait dengan upaya praperadilan terhadap kliennya karena dinilai penetapan tersangka dan penahanannya ada cela, pihak kuasa hukum masih membuka peluang untuk memohonkan itu. Sebab, ini salah satu opsi hukum yang menjadi pertimbangan.
"Insyaallah, itu akan terbuka semua, karena salah satu dari upaya hukum kita itu adalah praperadilan juga," paparnya kepada wartawan di depan Rutan Tahti Polda Sulsel usai mengawal kliennya.
Sebelumnya, mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan penyidik Kortas Tipidkor usai menjalani pemeriksaan di ruangan Tidipkor Polda Sulsel. Ia mengenakan rompi oranye lalu dibawa menggunakan mobil ke Rutan Polda Sulsel.
Dalam perkara ini, Husniah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lain di lingkungan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait TPPU.