"Ini karena kondisi kesehatan beliau, klien kami punya riwayat penyakit maag akut, dan itu ada rekam mediknya. Insyaallah besok kita ajukan permohonan," tuturnya.

Mengenai upaya hukum lainnya selain penangguhan penahanan, kata Jamal, pihaknya masih menyusun langkah-langkah strategis dalam perkara ini agar perkara tersebut menuai keadilan. Kendati demikian, pihaknya tetap mendampingi kliennya sampai perkara tuntas.

"Nanti kita lihat perkembangannya (upaya hukum lain). Yang pastinya, itu akan menjadi ranah kami dari tim kuasa hukum, dan kami pasti akan terus mengawal perkara ini sampai di ujung, sampai di akhir," ucapnya menegaskan.

Terkait dengan upaya praperadilan terhadap kliennya karena dinilai penetapan tersangka dan penahanannya ada cela, pihak kuasa hukum masih membuka peluang untuk memohonkan itu. Sebab, ini salah satu opsi hukum yang menjadi pertimbangan.