Pada 2021, Napoleon dinyatakan terbukti menerima suap untuk menghapus nama terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dari daftar pencarian orang (DPO) atau red notice interpol.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Napoleon dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Napoleon kemudian bebas bersyarat pada April 2023.