Pada 2024, dewan pengampunan memotong separuh hukuman penjara Najib—sehingga ia dijadwalkan bebas pada 2028—serta mengurangi denda menjadi 50 juta ringgit.

Kasus yang menjerat Najib melibatkan transfer dana sebesar 42 juta ringgit dari SRC International Sdn. Bhd., mantan anak perusahaan 1MDB, ke rekening bank pribadinya saat ia menjabat sebagai PM.