Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Mantan PM Malaysia Najib Razak resmi jadi tahanan rumah
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Abdul Razak akan menjalani sisa hukuman penjara enam tahun atas kasus korupsi sebagai tahanan rumah setelah mendapat pengampun
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 18 September 2026 pukul 19:50 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Pada 2024, dewan pengampunan memotong separuh hukuman penjara Najib—sehingga ia dijadwalkan bebas pada 2028—serta mengurangi denda menjadi 50 juta ringgit.
Kasus yang menjerat Najib melibatkan transfer dana sebesar 42 juta ringgit dari SRC International Sdn. Bhd., mantan anak perusahaan 1MDB, ke rekening bank pribadinya saat ia menjabat sebagai PM.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.