Kenaikan tersebut, diperkuat dengan keputusan dari Kementerian Agama serta proses teknis kepegawaian yang telah berjalan. "Namun, tidak lama setelah kenaikan pangkat tersebut muncul persoalan baru," kata Harun.
Harun menjelaskan pada 31 Oktober 2024, sekitar satu bulan setelah kenaikan pangkatnya, terdapat surat dari Rektor IAKN Kupang yang dikirim kepada BKN terkait status kenaikan pangkatnya.
"Surat tersebut dibuat dan dikirim tanpa sepengetahuan saya. Saya baru mengetahui persoalan tersebut beberapa bulan kemudian, ketika hendak mengurus penyesuaian gaji berdasarkan pangkat IV/b yang telah diperolehnya," jelasnya.
Harun menjelaskan dalam laporan polisi yang dibuat, dugaan pemalsuan surat dikaitkan dengan surat tertanggal 14 Oktober 2024 yang menurutnya memuat keterangan tidak benar.
"Inti persoalan yang dipersoalkan adalah adanya keterangan bahwa dirinya belum dapat diusulkan kenaikan pangkat ke IV/b karena jabatan Lektor Kepala masih dalam proses," ujar rektor IAKN Kupang periode 2020-2024 itu.