Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Menurut keterangan Kabareskrim, praktik tersebut diduga berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa dasar proses penegakan hukum sebagaimana dipersyaratkan. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Sasaran yang disebut tidak hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha. Perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kasus ini memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada pelanggaran prosedur teknis. Ketika perangkat negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum diduga disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, persoalannya telah memasuki wilayah keamanan institusi dan perlindungan demokrasi.