"Meskipun bapak ibu yang diiming-imingi semacam buku nikah atau sertifikat, seperti sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, tetap apa namanya, sertifikat atau buku nikah itu tidak memiliki kekuatan hukum," tegas Abu Rokhmad saat ditemui di Kantor Kemenag RI, Thamrin, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Abu Rokhmad juga mengingatkan adanya dampak yang dapat merugikan perempuan dan anak apabila pernikahan dilakukan melalui biro jasa nikah siri tanpa pencatatan resmi.

"Sebab ada dampak negatifnya, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang akan dilahirkan. Mereka nanti bukan merupakan pasangan yang sah secara hukum," ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut dapat semakin rumit ketika pasangan yang menikah siri menghadapi persoalan rumah tangga hingga perceraian.

Pasalnya, pencatatan pernikahan menjadi bagian penting dalam proses hukum di Pengadilan Agama.