"Padahal perceraian itu dianggap sah kalau dilakukan di Pengadilan Agama. Nah, Pengadilan Agama tidak bisa membuat keputusan perceraian kalau pasangan yang bercerai itu tidak memiliki akta nikah," jelas Abu Rokhmad.
Atas fenomena tersebut, Abu Rokhmad mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran biro jasa nikah siri. Ia meminta masyarakat melangsungkan pernikahan secara resmi melalui KUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, masyarakat dapat memperoleh layanan pencatatan pernikahan di KUA tanpa biaya apabila memenuhi ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan di kantor KUA.
"Menikah secara resmi saja di Kantor Urusan Agama, yang semua orang tahu bahwa kalau di KUA itu nol rupiah. Jadi oleh karena itu teman-teman semua, jangan tergiur dengan biro jasa nikah siri karena tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali," pungkasnya.