NADIKABAR.COM — Belakangan, masyarakat diramaikan dengan fenomena jasa nikah siri yang ditawarkan melalui berbagai platform media sosial. Biro jasa tersebut menawarkan pernikahan siri tanpa melalui proses administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Tak hanya menawarkan jasa pernikahan, sejumlah biro juga menawarkan dokumen bukti pernikahan berupa buku nikah dan sertifikat yang disebut-sebut menyerupai dokumen terbitan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Masyarakat pun perlu berhati-hati terhadap tawaran tersebut. Sebab, dokumen yang diberikan oleh biro jasa nikah siri bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Menanggapi fenomena tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag RI, Prof Dr Abu Rokhmad, M.Ag., mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran biro jasa nikah siri.

Ia menegaskan, buku nikah atau sertifikat yang diberikan oleh biro jasa tersebut tidak dapat disamakan dengan dokumen resmi yang diterbitkan Kemenag.

"Meskipun bapak ibu yang diiming-imingi semacam buku nikah atau sertifikat, seperti sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, tetap apa namanya, sertifikat atau buku nikah itu tidak memiliki kekuatan hukum," tegas Abu Rokhmad saat ditemui di Kantor Kemenag RI, Thamrin, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Abu Rokhmad juga mengingatkan adanya dampak yang dapat merugikan perempuan dan anak apabila pernikahan dilakukan melalui biro jasa nikah siri tanpa pencatatan resmi.

"Sebab ada dampak negatifnya, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang akan dilahirkan. Mereka nanti bukan merupakan pasangan yang sah secara hukum," ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut dapat semakin rumit ketika pasangan yang menikah siri menghadapi persoalan rumah tangga hingga perceraian.

Pasalnya, pencatatan pernikahan menjadi bagian penting dalam proses hukum di Pengadilan Agama.

"Padahal perceraian itu dianggap sah kalau dilakukan di Pengadilan Agama. Nah, Pengadilan Agama tidak bisa membuat keputusan perceraian kalau pasangan yang bercerai itu tidak memiliki akta nikah," jelas Abu Rokhmad.

Atas fenomena tersebut, Abu Rokhmad mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran biro jasa nikah siri. Ia meminta masyarakat melangsungkan pernikahan secara resmi melalui KUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, masyarakat dapat memperoleh layanan pencatatan pernikahan di KUA tanpa biaya apabila memenuhi ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan di kantor KUA.

"Menikah secara resmi saja di Kantor Urusan Agama, yang semua orang tahu bahwa kalau di KUA itu nol rupiah. Jadi oleh karena itu teman-teman semua, jangan tergiur dengan biro jasa nikah siri karena tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali," pungkasnya.