NADIKABAR.COM — Ratusan juru parkir (jukir) yang tergabung dalam Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) menggeruduk Balai Kota Surabaya. Mereka meminta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menemui dan menjawab keresahan para jukir terkait penerapan sistem parkir digital.
Para jukir mulai berdatangan ke sisi timur Balai Kota Surabaya atau Jalan Sedap Malam. Massa kemudian bergantian menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka terkait penerapan parkir digital.
Ketua PJS Izul Fiqri meminta Eri menemui massa secara langsung. Ia tidak ingin aspirasi para jukir kembali disampaikan melalui perantara.
"Kami berharap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menemui kami secara langsung. Karena kami ingin langsung ada keputusan, tidak lagi menyampaikan ke pimpinan-pimpinan," kata Ketua PJS Izul Fiqri, Selasa (1/9/2026).
Izul mengatakan, ada sejumlah hal yang ingin disampaikan kepada Eri. Salah satunya mengenai perbedaan sistem pembayaran yang diterapkan kepada masyarakat dan jukir. Masyarakat diimbau membayar parkir secara non-tunai, sementara jukir masih diminta menyetor pendapatan parkir kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya secara tunai.
"Jadi ada dua, masyarakat diminta non tunai sementara jukirnya diminta setor tunai. Susah, kan? Oleh karena itu, tunggal pembayarannya. Pastikan sekarang juga, mau tunai atau non tunai," jelasnya.
Tuntutan berikutnya berkaitan dengan persentase bagi hasil parkir. Saat ini, pembagian pendapatan parkir yang diterapkan Pemkot Surabaya yakni 60 persen untuk pemkot dan 40 persen untuk jukir.
Para jukir meminta persentase tersebut diubah menjadi 70 persen untuk jukir, dengan mengacu pada sistem bagi hasil yang disebut telah diterapkan di Kota Malang.
"70% wajib untuk jukir. Kota Malang sudah menerapkan, Surabaya belum. Hari ini kita minta Eri Cahyadi menyampaikan bahwa 70% bagi hasilnya untuk jukir Kota Surabaya," tegasnya.
Jukir juga mempersoalkan waktu pencairan bagi hasil yang mereka terima setelah pembayaran parkir dilakukan secara non-tunai. Menurut Izul, pencairan bisa dilakukan keesokan hari hingga satu pekan kemudian, padahal pendapatan tersebut dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
"Saat ini, dengan non tunai, pelimpahan bagi hasilnya bisa besok, bisa satu minggu lagi. Sementara istri, anak jukir perlu makan. Hasil setiap hari bekerja itu untuk beli makan, beli beras di sore harinya. Oleh karena itu kita minta, pelimpahan bagi hasil untuk jukir kalau misalnya non tunai, di hari yang sama maksimal jam 5 sore. Sehingga di sore hari istri jukir, anak jukir bisa belanja kebutuhan sehari-hari," urainya.
Tuntutan lainnya berkaitan dengan perlindungan bagi jukir, mulai dari asuransi kehilangan barang hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Izul menilai pekerjaan jukir memiliki risiko tinggi, terutama ketika terjadi kehilangan barang milik pengguna jasa parkir.
"Ketika (barang) hilang, jukir yang ganti. Ya, sakit dan lain sebagainya ditanggung sendiri. Jadi jukir ini luar biasa di Kota Surabaya," ujarnya.
Izul menegaskan para jukir tidak menolak penerapan sistem parkir digital. Namun, menurutnya, penerapan digitalisasi parkir saat ini belum berjalan optimal karena masih ada persoalan di lapangan.
Jukir telah dibekali alat pembayaran non-tunai, tetapi menurut Izul sistem tersebut belum sepenuhnya siap diterapkan sehingga menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan sehari-hari.
"Sekali lagi, kami bukan menolak digital, tapi saat ini carut-marut penataan parkir digital itu disebabkan oleh Eri Cahyadi sendiri selaku Pemerintah Wali Kota Surabaya," pungkasnya.
Perwakilan jukir kemudian ditemui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Trio Wahyu Bowo, Kepala Bakesbangpol Tundjung Iswandaru, dan Asisten 1 Pemkot Surabaya Achmad Zaini.
Izul mengaku kecewa karena keinginan bertemu langsung dengan Eri Cahyadi belum terpenuhi. Padahal, menurutnya, PJS telah beberapa kali mengirimkan surat untuk meminta audiensi.
"Kami PJS sangat kecewa karena kami sebenarnya pengin ketemu Pak Eri secara langsung. Kami sudah mengirim surat audiensi berkali-kali tidak pernah direspons, diabaikan. Maka sangat terpaksa kami turun jalan hari ini," kata Izul.
"Walaupun surat pemberitahuan aksi ini kami sampaikan jauh hari, ternyata tidak ada iktikad baik dari wali kota untuk menemui kami. Padahal kalau di search di Google, juga mengantarkan Pak Wali daftar ke KPU, deklarasi dukungan, semua jukir Kota Surabaya ini mendukung Pak Wali untuk periode kali kedua," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo setelah menemui perwakilan Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) membantah adanya keterlambatan mengenai pencairan bagi hasil parkir. Menurutnya, mekanisme pencairan bagi hasil telah diatur dalam peraturan wali kota dan aturan lainnya.
"Pernyataan itu kurang pas. Pendapatan parkir hari Senin, hari Selasanya itu pasti langsung tersampaikan. Bagi hasil 40 persen langsung diterimakan esok harinya atau paling lambat 24 jam kepada jukir. Itu sudah tertuang di Perwali dan aturan lainnya," kata Trio.
Ia meminta jukir yang merasa haknya terlambat dicairkan untuk melaporkan secara lengkap agar dapat ditelusuri. Jukir diminta melampirkan bukti transaksi dan nomor rekening kepada Dishub.
Jika ditemukan keterlambatan akibat kelalaian petugas, Trio memastikan akan ada sanksi. Ia juga membuka ruang bagi jukir untuk melaporkan kasus yang dianggap tidak sesuai mekanisme.
"Di mana yang bisa sampai satu minggu? Kalau ada teman-teman Dishub yang lalai seperti itu, kami pasti sanksi keras. Sanksi tegas kami," ujarnya.
Selain soal pencairan bagi hasil, Trio juga menjelaskan mekanisme penggunaan voucher parkir dalam sistem parkir digital Surabaya. Menurutnya, voucher parkir disediakan sebagai fasilitas bagi masyarakat yang belum memiliki akses pembayaran menggunakan QRIS atau tidak memiliki telepon pintar.
"Voucher parkir ini dibeli langsung di gerai-gerai resmi atau melalui pengawas. Ketika warga membayar tunai, jukir memfasilitasinya dengan voucher. Nanti bagian milik jukir yang 40 persen bisa langsung dicairkan ke Dishub atau petugas pengawas lapangan karena sudah terdata dengan barcode atas nama jukir bersangkutan," pungkasnya.