"Kami PJS sangat kecewa karena kami sebenarnya pengin ketemu Pak Eri secara langsung. Kami sudah mengirim surat audiensi berkali-kali tidak pernah direspons, diabaikan. Maka sangat terpaksa kami turun jalan hari ini," kata Izul.

"Walaupun surat pemberitahuan aksi ini kami sampaikan jauh hari, ternyata tidak ada iktikad baik dari wali kota untuk menemui kami. Padahal kalau di search di Google, juga mengantarkan Pak Wali daftar ke KPU, deklarasi dukungan, semua jukir Kota Surabaya ini mendukung Pak Wali untuk periode kali kedua," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo setelah menemui perwakilan Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) membantah adanya keterlambatan mengenai pencairan bagi hasil parkir. Menurutnya, mekanisme pencairan bagi hasil telah diatur dalam peraturan wali kota dan aturan lainnya.

"Pernyataan itu kurang pas. Pendapatan parkir hari Senin, hari Selasanya itu pasti langsung tersampaikan. Bagi hasil 40 persen langsung diterimakan esok harinya atau paling lambat 24 jam kepada jukir. Itu sudah tertuang di Perwali dan aturan lainnya," kata Trio.

Ia meminta jukir yang merasa haknya terlambat dicairkan untuk melaporkan secara lengkap agar dapat ditelusuri. Jukir diminta melampirkan bukti transaksi dan nomor rekening kepada Dishub.

Jika ditemukan keterlambatan akibat kelalaian petugas, Trio memastikan akan ada sanksi. Ia juga membuka ruang bagi jukir untuk melaporkan kasus yang dianggap tidak sesuai mekanisme.

"Di mana yang bisa sampai satu minggu? Kalau ada teman-teman Dishub yang lalai seperti itu, kami pasti sanksi keras. Sanksi tegas kami," ujarnya.

Selain soal pencairan bagi hasil, Trio juga menjelaskan mekanisme penggunaan voucher parkir dalam sistem parkir digital Surabaya. Menurutnya, voucher parkir disediakan sebagai fasilitas bagi masyarakat yang belum memiliki akses pembayaran menggunakan QRIS atau tidak memiliki telepon pintar.

"Voucher parkir ini dibeli langsung di gerai-gerai resmi atau melalui pengawas. Ketika warga membayar tunai, jukir memfasilitasinya dengan voucher. Nanti bagian milik jukir yang 40 persen bisa langsung dicairkan ke Dishub atau petugas pengawas lapangan karena sudah terdata dengan barcode atas nama jukir bersangkutan," pungkasnya.