Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Mas Bechi Balik ke Bui, Korban: Penjara Tak Setimpal dengan Trauma Kami
Pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB) terpidana pemerkosaan santriwati, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, disambut lega oleh para korban. Namun, kembalinya
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 10 Oktober 2026 pukul 10:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dia mengungkapkan bahwa surat pencabutan PB Mas Bechi sebenarnya telah diterbitkan sejak 30 September 2026. Ia menyoroti singkatnya masa pemidanaan yang dijalani Mas Bechi dari total vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
"7 tahun dia divonis yang bersangkutan baru 3 tahun menjalani masa pidana," tegas Firda.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.