Dia mengungkapkan bahwa surat pencabutan PB Mas Bechi sebenarnya telah diterbitkan sejak 30 September 2026. Ia menyoroti singkatnya masa pemidanaan yang dijalani Mas Bechi dari total vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

"7 tahun dia divonis yang bersangkutan baru 3 tahun menjalani masa pidana," tegas Firda.