NADIKABAR.COM — Pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB) terpidana pemerkosaan santriwati, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, disambut lega oleh para korban. Namun, kembalinya Mas Bechi ke Lapas Kelas I Malang tak serta-merta menghapus trauma mendalam yang harus mereka tanggung seumur hidup.
Salah satu korban, FPA, mengaku sedikit lega setelah Mas Bechi kembali menjalani hukuman penjara. Meski demikian, ia menegaskan hukuman yang dijalani pelaku tidak akan sebanding dengan penderitaan psikologis yang dialami para korban.
"Respons saya terhadap kembalinya Bechi, pelaku predator seksual santriwati, ke penjara dan menjadi warga binaan sedikit lega. Meskipun rasa itu tidak setimpal dengan trauma yang kami alami. Trauma ini akan dibawa sampai mati," katanya, seperti dilansir NadiKabar, Sabtu (10/10/2026).
Dia mengungkapkan bahwa surat pencabutan PB Mas Bechi sebenarnya telah diterbitkan sejak 30 September 2026. Ia menyoroti singkatnya masa pemidanaan yang dijalani Mas Bechi dari total vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
"7 tahun dia divonis yang bersangkutan baru 3 tahun menjalani masa pidana," tegas Firda.
Menurutnya, perhitungan remisi umum maupun remisi khusus semestinya belum cukup untuk membuat Mas Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025. Ia menduga ada faktor lain yang memungkinkan pelaku keluar dari penjara lebih awal.
"Hitung-hitungan kalau mendapatkan remisi umum maupun remisi khusus, belum bisa terjadi pembebasan bersyarat. Tetapi kemungkinan besar dia dapat remisi sakit berlanjut sehingga dia dapat bebas bersyarat," ujarnya.