NADIKABAR.COM — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, buka suara terkait masinis KA Anggrek (dulu KA Argo Bromo Anggrek) yang ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur. Dudy menyerahkan prosesnya ke kepolisian.

"Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum ya. Jadi kami tentunya akan selalu mengikuti atau menaati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk hal lain ya itu sepenuhnya kami serahkan kepada aparat kepolisian," kata Dudy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Dudy meyakini proses di kepolisian akan profesional. Dirinya menegaskan akan mengikuti apapun ketetapan dari kepolisian.

"Apa yang sudah di tetapkan oleh kepolisian kami akan ikuti, kami akan jalankan," sebutnya.

Sebelumnya, Polisi menjelaskan alasan menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka. Penyidik berkesimpulan kecelakaan tersebut berkaitan dengan pengereman yang dilakukan oleh masinis berinisial AN (37).

"Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, tadi Rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya, Selasa (29/9).

"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," lanjutnya.

Dia mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan dan analisis bukti-bukti. Dia menyebut penyidik juga telah memeriksa ahli.

"Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut," ujarnya.