NADIKABAR.COM — AN (37), masinis KA Anggrek (dulu KA Argo Bromo Anggrek), ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menyebabkan 16 orang meninggal. AN terancam 12 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya, Selasa (29/9/2026).

NA dijerat dengan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Berikut Penjelasan Pasal yang di Sangkakan terhadap AN:

1. Pasal 323 KUHP mengatur perbuatan yang menyebabkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan meninggalnya orang, ancamannya maksimal 12 tahun penjara.

2. Pasal 324 KUHP mengatur perbuatan karena kealpaan yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api. Ancaman maksimalnya 7 tahun penjara jika menyebabkan orang meninggal dunia.

3. Pasal 474 KUHP mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain luka, luka berat, atau meninggal dunia. Untuk akibat meninggal dunia, ancamannya maksimal 5 tahun penjara.

4. Pasal 206 UU Perkeretaapian mengatur awak sarana perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api tetapi tidak mematuhi perintah petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda hingga menyebabkan kecelakaan. Jika mengakibatkan meninggalnya orang, ancamannya maksimal 5 tahun penjara.

5. Pasal 198 UU Perkeretaapian mengatur penyelenggara perkeretaapian yang tidak menempatkan tanda larangan secara jelas dan lengkap di ruang manfaat jalur kereta api dan jalur kereta api.

Polisi menjelaskan alasan menetapkan masinis KA Anggrek, AN, sebagai tersangka setelah menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menyebabkan 16 orang meninggal. Penyidik berkesimpulan kecelakaan tersebut berkaitan dengan pengereman yang dilakukan oleh AN.

"Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, tadi Rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis kereta api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Dewa Anom.

Dewa Anom mengatakan penetapan tersangka kepada AN dilakukan setelah penyidik melakukan analisis barang bukti hingga memeriksa sejumlah ahli. Dari rangkaian pemeriksaan itu, AN diduga telat melakukan pengereman hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan maut.

"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," kata Dewa Anom.

"Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut," imbuhnya.