NADIKABAR.COM — Pemerintah menggunakan data kesejahteraan sosial untuk menentukan masyarakat yang menjadi prioritas penerima bantuan sosial (bansos). Salah satu indikator yang digunakan adalah desil, yakni pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga dari kelompok paling rendah hingga paling tinggi.
Masyarakat yang masuk desil 1 sampai 4 termasuk kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif rendah sehingga menjadi sasaran sejumlah program perlindungan sosial.
Namun, masuk dalam kelompok tersebut tidak otomatis membuat seseorang menerima seluruh jenis bansos karena setiap program memiliki persyaratan, kriteria, dan mekanisme penyaluran tersendiri.
Data desil juga perlu dibedakan dari status kepesertaan program. Penetapan penerima bantuan tetap mengikuti ketentuan masing-masing program serta hasil pemutakhiran dan verifikasi data yang berlaku.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan. Program ini membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga, terutama yang berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Berdasarkan informasi pada laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial, keluarga yang masuk desil 1 sampai 4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH. Namun, penetapan penerima juga mempertimbangkan komponen keluarga yang memenuhi kriteria program.
Beberapa kelompok yang menjadi sasaran PKH meliputi ibu hamil, anak usia dini, anak yang masih bersekolah, lanjut usia, serta penyandang disabilitas berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga dapat berbeda, bergantung pada kategori penerima dan ketentuan program. Penyalurannya dilakukan secara bertahap melalui bank atau lembaga penyalur yang ditunjuk pemerintah.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau program sembako
Masyarakat yang masuk desil 1 sampai 4 juga dapat diusulkan sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang dikenal pula sebagai Program Sembako.