Program ini ditujukan untuk membantu keluarga berpenghasilan rendah memenuhi kebutuhan pangan. Bantuan diberikan dalam bentuk uang atau melalui mekanisme penyaluran yang ditetapkan pemerintah, bukan sebagai bantuan tunai yang penggunaannya selalu bebas.
Berdasarkan informasi Program Sembako pada laman Kementerian Sosial, nilai bantuan yang tercantum adalah Rp200.000 per keluarga penerima manfaat per bulan. Bantuan dapat disalurkan sekaligus untuk beberapa bulan sesuai jadwal dan kebijakan penyaluran yang berlaku.
Meski masuk desil 1 sampai 4, masyarakat tetap perlu memastikan status kepesertaan melalui kanal resmi. Pengelompokan desil menjadi salah satu dasar penentuan sasaran, tetapi tidak berarti seluruh keluarga dalam kelompok tersebut otomatis memperoleh BPNT.
3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Selain bantuan untuk kebutuhan pangan dan keluarga, masyarakat dari kelompok kesejahteraan rendah juga dapat menjadi sasaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Program ini memberikan bantuan berupa pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Iuran peserta yang ditetapkan sebagai penerima PBI dibayarkan pemerintah sehingga peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN.
Berbeda dengan PKH dan Program Sembako, bantuan PBI-JK tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada peserta. Manfaatnya berupa pembiayaan iuran jaminan kesehatan.
Kementerian Sosial menyebut penentuan sasaran PBI-JK menggunakan data sosial ekonomi nasional. Pada laman resmi Cek Bansos, keluarga dalam desil 5 juga dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK. Dengan demikian, masyarakat desil 1 sampai 4 termasuk kelompok yang dapat menjadi sasaran, tetapi status kepesertaannya tetap perlu diperiksa.
4. Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak sekolah
Keluarga yang masuk desil 1 sampai 4 juga dapat mencari informasi mengenai Program Indonesia Pintar (PIP), terutama jika memiliki anak yang masih menempuh pendidikan.