NADIKABAR.COM — Pada 22 September 2026, DPR bersama pemerintah mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Di antara kriteria penetapan lokasi prioritas reforma agraria, undang-undang tersebut menyebut tanah absentee, berdampingan dengan tanah telantar, konflik agraria, dan penguasaan tanah melebihi batas maksimum.

Larangan absentee sendiri bukan barang baru. Larangan ini sudah berusia 66 tahun sejak UUPA diundangkan. Namun, yang membedakan kondisi dulu dan sekarang adalah kesempatannya. Pemerintah telah menyiapkan 13 aturan turunan, sebagian di antaranya mengatur pengendalian penguasaan tanah serta batas minimum dan maksimum kepemilikan. Inilah momen krusial untuk bertanya secara jujur tentang larangan lama tanah absentee.

Pertanyaannya bukan lagi apakah larangan absentee masih relevan, melainkan apakah cukup ditegakkan sebagaimana adanya atau regulasinya harus diperbarui. Tulisan ini berpendapat bahwa negara harus menyadari bahwa larangan yang dibiarkan tak terlihat dan tidak setara akan menggerus wibawa reforma agraria itu sendiri.

Persoalan pertama bermula dari terlihat atau tidaknya larangan tanah absentee. Aturan pelaksananya, yakni PP No. 224/1961, mewajibkan pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal di luar kecamatan lokasi tanah untuk mengalihkan haknya atau pindah dalam jangka waktu enam bulan. Aturan itu lahir ketika mobilitas penduduk masih terbatas. Hari ini, mutasi kerja, migrasi, dan perpindahan antarkabupaten adalah hal biasa, sementara data pertanahan dan data kependudukan berjalan sendiri-sendiri. Kantor pertanahan sulit mengetahui bahwa pemilik sebidang tanah kini berdomisili di kabupaten lain, kecuali pemiliknya melapor secara sukarela.

Mari bandingkan dengan tanah telantar. Dihimpun dari sejumlah pemberitaan media daring, Kementerian ATR/BPN per Juni 2026 mencatat sekitar 1,2 juta hektare tanah telantar, dengan 483.000 hektare sudah ditertibkan dan 758.000 hektare belum ditertibkan. Angkanya terbuka sehingga capaiannya bisa dinilai. Sementara itu, untuk tanah absentee, gambaran publik yang serupa sulit ditemukan. Sesuatu yang tidak terukur cenderung sulit ditegakkan, apalagi dievaluasi.