Ketiga, membangun sistem data yang menghubungkan informasi pertanahan dan kependudukan dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi, serta menerbitkan gambaran agregatnya agar publik dapat melakukan pengawasan.

Sebagian orang mungkin berkata cukup tegakkan saja. Namun, menegakkan aturan yang usang berisiko menghukum warga kecil dan justru tak menyentuh pihak yang seharusnya disentuh. Sebagian lain mungkin berpendapat bahwa larangan ini sebaiknya dihapus karena tidak realistis. Padahal tujuannya mulia, yakni mencegah penguasaan tanah pertanian dari jauh di tengah ketimpangan penguasaan atas tanah yang menjadi salah satu alasan UU Pengaturan Reforma Agraria itu lahir.

Saat ini UU Reforma Agraria sudah disahkan dan tantangannya bergeser dari membentuk aturan menjadi memastikan aturan bekerja. Tanah tidak bisa memilih siapa yang menggarapnya, tetapi negara bisa memilih aturan mana yang layak dipertahankan agar tanah tetap berdaya dan reforma agraria kembali ke marwahnya.

Hernanda Damantara. PNS di Kementerian ATR/BPN RI.