2. Pilih Waktu Pembayaran Setelah Gajian
Masih dari sumber yang sama, OJK menganjurkan untuk memilih waktu pembayaran cicilan setelah tanggal gajian. Cara ini dinilai dapat membantu debitur menghindari risiko telat bayar sekaligus memastikan dana cicilan tersedia lebih dulu sebelum digunakan untuk kebutuhan lain.
Keterlambatan pembayaran perlu diwaspadai karena berdampak pada catatan kredit pengguna di kemudian hari. Dengan menjadwalkan pembayaran tak lama setelah menerima gaji, debitur bisa lebih disiplin menjaga arus kas bulanannya.
3. Pastikan Layanan Terdaftar Resmi
Aspek keamanan menjadi hal krusial ketika memilih layanan BNPL. Berdasarkan siaran pers resmi OJK, Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 yang efektif berlaku sejak 15 Desember 2025 menegaskan penyelenggaraan BNPL hanya boleh dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan yang telah mengantongi izin resmi dari OJK.