"(Soal desil) Kami hanya lebih pada melakukan monitoring, mungkin melakukan hal-hal yang inventarisasi masalah dan seterusnya. Tapi kalau terkait kebijakan kita ngikut dari pusat," jelas Suyarno.

"Ya sepanjang memenuhi syarat, artinya kriteria terpenuhi sangat dimungkinkan untuk menerima bansos. Bisa jadi nanti skema yang ada di Dinas Sosial DIY terkait dengan bantuan sosial jaminan sosial lanjut usia gitu kalau hasil verifikasi dari pendamping dan pemerintah setempat memang dimungkinkan untuk menerima," imbuhnya.

Sebelumnya, seorang lansia difabel di Jetis, Kota Jogja, Suwarno (70) setelah dicoret dari program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Ironisnya lagi, ia kini terdaftar sebagai warga kelompok desil 10.

Suwarno menceritakan ia dan almarhum ibunya selalu menerima bantuan PKH sejak lama. Hingga sang ibu meninggal pada 2019 silam, Suwarno mengurus bantuan PKH atasnamanya sendiri.

"Terus terang, waktu ibu saya dulu yang masuk ke PKH itu, nggak ada desil-desil itu. Ya pokoknya asal tiap-tiap 3 bulan sekali katakanlah PKH-nya turun, ya kita cek di bank. Yang 3 bulan cuma Rp 600.000, artinya kan 1 bulan Rp 200.000," ungkap Suwarno saat ditemui di kediamannya, Jumat (28/8).