NADIKABAR.COM — Pemerintahan Trump bersiap menerapkan sanksi ekonomi berskala luas terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC), menurut laporan The Wall Street Journal, Minggu (20/9).

Menurut surat kabar tersebut, sanksi AS yang akan datang itu akan melarang sebagian besar transaksi keuangan dan komersial dengan badan peradilan internasional itu setelah masa tenggang selama enam hingga tujuh bulan.

Rencana sanksi itu menandai peningkatan signifikan dalam tindakan hukum pemerintahan Trump, yang beralih dari menargetkan individu personel pengadilan menjadi memberlakukan pembatasan luas terhadap seluruh organisasi tersebut.

Sumber-sumber yang dikutip dalam laporan itu mengindikasikan bahwa Washington dapat meresmikan langkah-langkah eksekutif tersebut paling cepat minggu ini, selama sidang Majelis Umum PBB, atau tak lama setelahnya.

Washington sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah personel pengadilan, termasuk Presiden ICC Tomoko Akane, berdasarkan perintah eksekutif yang dikeluarkan pada Februari 2025 yang menyatakan keadaan darurat nasional terkait proses hukum di pengadilan tersebut.

Kampanye berkelanjutan itu menyusul langkah ICC yang menerbitkan surat perintah penangkapan pada 2024 terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri AS menolak untuk memberikan bocoran mengenai keputusan sanksi apa pun, tulis The Wall Street Journal.

Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia