NADIKABAR.COM — Upaya perdamaian antara mantan asisten rumah tangga (ART), Nur Rohmah dengan mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, buntu. Kasus tetap dilanjutkan.
Hakim mediator Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan proses mediasi telah rampung dan perkara dilanjutkan ke persidangan pokok perkara.
"Hari ini pihak hakim mediator menyampaikan bahwa mediasi hari ini mediasi terakhir. Artinya melanjutkan kepada pokok perkara, melanjutkan kepada persidangan," kata kuasa hukum Nur, Adharu Soleh Latif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2026).
Ketidakhadiran pihak Erin dalam mediasi terakhir ini membuat penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu. Pihak penggugat mengungkapkan tidak mendapatkan konfirmasi maupun alasan resmi terkait ketidakhadiran mantan majikan Nur tersebut maupun tim kuasa hukumnya.