"Hari ini kami memenuhi undangan mediasi dan tidak menerima info apa pun dari pihak Ibu E, baik itu kuasanya ataupun dari pihak beliau ini sendiri," tutur Adharu Soleh Latif.
Hakim mediator sebenarnya telah berulang kali memberikan kelonggaran waktu agar sengketa ini dapat diselesaikan dengan solusi terbaik bagi kedua pihak. Dari sisi penggugat, Nur hanya menuntut pengembalian hak-haknya yang masih tertahan, seperti KTP, ponsel, barang-barang pribadi, serta pemenuhan upah kerja.
"Bahkan beberapa kali hakim mediator memberikan kesempatan, hakim mediator juga tentunya ini tolong diselesaikan, dan kami pun dari pihak Teh Nur menyampaikan, Teh Nur hanya cukup berikan hak-haknya saja," jelasnya.