Sebelumnya, Nur melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap mantan istri Andre Taulany itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp1 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan menyusul dugaan penahanan dokumen identitas dan barang pribadi yang sempat menghambat urusan administrasi sekolah anak sang ART.

Tahapan sidang berikutnya akan mengagendakan pembacaan gugatan, jawaban dari pihak tergugat, replik, duplik, hingga pembuktian dokumen serta saksi di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.