"Sehingga dalam agenda mediasi hari ini, itu pihak mediator semestinya menunggu kedua belah pihak siap untuk hadir," tuturnya.
Raka juga membantah anggapan pihaknya tidak disiplin dalam mengikuti proses mediasi. Ia menegaskan pihaknya telah lebih dulu memberikan konfirmasi kepada mediator dan menyiapkan jawaban terkait usulan perdamaian.
"Tapi dalam hal ini kami sudah menyatakan bahwasanya kami memang sedang sudah menyiapkan terhadap jawaban-jawabannya," tuturnya.
"Meskipun ada pernyataan-pernyataan yang menyatakan tidak disiplin atau apapun itu, yang pada intinya tidak terfokus pada apa yang menjadi tujuan dari mediasi," ia menjelaskan.
Setelah menyerahkan usulan damai, pihak Sarwendah selaku penggugat akan memberikan tanggapan dalam agenda mediasi selanjutnya.
"Tapi agenda mediasi hari ini itu hanya terhadap penyerahan usulan perdamaian dari pihak tergugat. Kami sudah menyerahkan usulan tersebut dan diterima secara langsung oleh pihak mediator," ujar Raka.
"Sehingga agenda berikutnya adalah tanggapan dari pihak Penggugat terhadap usulan perdamaian dari pihak kami," Raka menegaskan.
Dalam agenda mediasi 20 Oktober, pihak Sarwendah mengusulkan keringanan terkait kewajiban cicilan utang di BCA yang disebut mencapai Rp12,4 miliar.