Salah satu opsi yang dibahas, yakni pembagian kewajiban pembayaran antara Ruben dan Sarwendah.
"Kalau dia komit dengan ucapannya bahwa tanggung jawab BCA itu adalah tanggung jawab para pihak, ini harusnya diambil. Ini win-win solution," tutur pengacara Sarwendah, Jaenudin.
Sementara itu, usulan Sarwendah mengenai penyerahan vila seluas 300 meter persegi bukan permintaan yang harus dipenuhi Ruben. Opsi itu bisa dilakukan jika Ruben mengalami kendala keuangan atau tidak sanggup melanjutkan pembayaran pada kemudian hari.
Ia melanjutkan, jika Ruben mengalami kendala keuangan atau tak sanggup lagi membayar, vila diusulkan diserahkan kembali secara sukarela kepada Sarwendah sebagai bentuk tanggung jawab.
Persoalan tersebut kini masih bergulir di PN Jakarta Selatan setelah Sarwendah menggugat Ruben atas dugaan wanprestasi komitmen pascaperceraian yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39.
Jaenudin selaku pengacara Sarwendah mengatakan pokok gugatan berkaitan dengan pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank.
Berdasarkan keterangan pihak Sarwendah, pembayaran cicilan oleh Ruben disebut tidak lagi berjalan sejak akhir 2025.