NADIKABAR.COM — Kubu Ruben Onsu menyerahkan usulan perdamaian kepada hakim mediator dalam agenda mediasi dugaan wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, menjelaskan salah satu poin usulan perdamaian menyangkut kewajiban pembayaran cicilan rumah atau utang bank. Menurut pihaknya, itu merupakan tanggung jawab bersama.

"Intinya dari pihak Ruben, dari pihak kami menyampaikan bahwasanya terhadap cicilan-cicilan itu merupakan tanggung jawab bersama, tanggung jawab kedua belah pihak hingga lunas," ungkapnya seperti diberitakan NadiKabar pada Selasa (3/11).

Ia mengatakan pihaknya tidak setuju apabila Ruben menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab untuk melunasi kewajiban cicilan utang Rp12,4 miliar di BCA.

"Tidak ada klaim yang menyatakan, bahwasanya Ruben selaku orang yang bertanggung jawab penuh untuk melunasi utang-utang tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Akta 39," tegasnya.

"Mungkin ada penyampaian-penyampaian yang mengarah menyudutkan kami, yang kemungkinan juga apakah ada tendensi terhadap permintaannya dipenuhi terhadap kewajiban-kewajiban yang semestinya itu menjadi kewajiban bersama, bukan hanya Ruben saja yang bertanggung jawab, seperti itu," sambungnya.

Sebelum menyerahkan usulan damai tersebut, Raka mengatakan pihaknya telah lebih dulu menjalin komunikasi dengan mediator melalui sambungan telepon.

Pembicaraan tersebut turut melibatkan Ruben Onsu untuk membahas teknis pelaksanaan perdamaian. Ia juga menilai, mediasi seharusnya menjadi ruang bagi kedua pihak untuk berkomunikasi guna menemukan kesepakatan bersama.