NADIKABAR.COM — Kubu Ruben Onsu menyerahkan usulan perdamaian kepada hakim mediator dalam agenda mediasi dugaan wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, menjelaskan salah satu poin usulan perdamaian menyangkut kewajiban pembayaran cicilan rumah atau utang bank. Menurut pihaknya, itu merupakan tanggung jawab bersama.
"Intinya dari pihak Ruben, dari pihak kami menyampaikan bahwasanya terhadap cicilan-cicilan itu merupakan tanggung jawab bersama, tanggung jawab kedua belah pihak hingga lunas," ungkapnya seperti diberitakan NadiKabar pada Selasa (3/11).
Ia mengatakan pihaknya tidak setuju apabila Ruben menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab untuk melunasi kewajiban cicilan utang Rp12,4 miliar di BCA.
"Tidak ada klaim yang menyatakan, bahwasanya Ruben selaku orang yang bertanggung jawab penuh untuk melunasi utang-utang tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Akta 39," tegasnya.
"Mungkin ada penyampaian-penyampaian yang mengarah menyudutkan kami, yang kemungkinan juga apakah ada tendensi terhadap permintaannya dipenuhi terhadap kewajiban-kewajiban yang semestinya itu menjadi kewajiban bersama, bukan hanya Ruben saja yang bertanggung jawab, seperti itu," sambungnya.
Sebelum menyerahkan usulan damai tersebut, Raka mengatakan pihaknya telah lebih dulu menjalin komunikasi dengan mediator melalui sambungan telepon.
Pembicaraan tersebut turut melibatkan Ruben Onsu untuk membahas teknis pelaksanaan perdamaian. Ia juga menilai, mediasi seharusnya menjadi ruang bagi kedua pihak untuk berkomunikasi guna menemukan kesepakatan bersama.
"Sehingga dalam agenda mediasi hari ini, itu pihak mediator semestinya menunggu kedua belah pihak siap untuk hadir," tuturnya.
Raka juga membantah anggapan pihaknya tidak disiplin dalam mengikuti proses mediasi. Ia menegaskan pihaknya telah lebih dulu memberikan konfirmasi kepada mediator dan menyiapkan jawaban terkait usulan perdamaian.
"Tapi dalam hal ini kami sudah menyatakan bahwasanya kami memang sedang sudah menyiapkan terhadap jawaban-jawabannya," tuturnya.
"Meskipun ada pernyataan-pernyataan yang menyatakan tidak disiplin atau apapun itu, yang pada intinya tidak terfokus pada apa yang menjadi tujuan dari mediasi," ia menjelaskan.
Setelah menyerahkan usulan damai, pihak Sarwendah selaku penggugat akan memberikan tanggapan dalam agenda mediasi selanjutnya.
"Tapi agenda mediasi hari ini itu hanya terhadap penyerahan usulan perdamaian dari pihak tergugat. Kami sudah menyerahkan usulan tersebut dan diterima secara langsung oleh pihak mediator," ujar Raka.
"Sehingga agenda berikutnya adalah tanggapan dari pihak Penggugat terhadap usulan perdamaian dari pihak kami," Raka menegaskan.
Dalam agenda mediasi 20 Oktober, pihak Sarwendah mengusulkan keringanan terkait kewajiban cicilan utang di BCA yang disebut mencapai Rp12,4 miliar.
Salah satu opsi yang dibahas, yakni pembagian kewajiban pembayaran antara Ruben dan Sarwendah.
"Kalau dia komit dengan ucapannya bahwa tanggung jawab BCA itu adalah tanggung jawab para pihak, ini harusnya diambil. Ini win-win solution," tutur pengacara Sarwendah, Jaenudin.
Sementara itu, usulan Sarwendah mengenai penyerahan vila seluas 300 meter persegi bukan permintaan yang harus dipenuhi Ruben. Opsi itu bisa dilakukan jika Ruben mengalami kendala keuangan atau tidak sanggup melanjutkan pembayaran pada kemudian hari.
Ia melanjutkan, jika Ruben mengalami kendala keuangan atau tak sanggup lagi membayar, vila diusulkan diserahkan kembali secara sukarela kepada Sarwendah sebagai bentuk tanggung jawab.
Persoalan tersebut kini masih bergulir di PN Jakarta Selatan setelah Sarwendah menggugat Ruben atas dugaan wanprestasi komitmen pascaperceraian yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39.
Jaenudin selaku pengacara Sarwendah mengatakan pokok gugatan berkaitan dengan pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank.
Berdasarkan keterangan pihak Sarwendah, pembayaran cicilan oleh Ruben disebut tidak lagi berjalan sejak akhir 2025.