NADIKABAR.COM — Proses hukum gugatan wanprestasi yang diajukan artis Sarwendah terhadap Ruben Onsu telah dimediasi. Dalam pertemuan mediasi pertama, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan dan masih harus menempuh proses lebih lanjut untuk mencari jalan tengah atas sengketa yang terjadi.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan mediasi merupakan tahapan yang harus dilalui dalam proses persidangan gugatan perdata sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.

"Ya, update-nya terkait gugatan wanprestasi, kemarin kita sudah melakukan sidang mediasi. Anggaplah itu mediasi pertama. Jadi, dalam setiap tahapan persidangan gugatan itu, ada yang namanya mediasi," kata Jaenudin di Sawangan, Depok, Jawa Barat, kemarin.

Dalam mediasi perdana tersebut, proses perundingan dipimpin oleh mediator nonhakim. Sebelum pertemuan berlangsung, mediator meminta kedua belah pihak menyiapkan resume yang berisi usulan perdamaian sebagai bahan pembahasan.

Namun, pada pertemuan pertama itu, baru pihak Sarwendah yang menyerahkan dokumen resume berisi usulan perdamaian.