NADIKABAR.COM — Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya menanti sidang kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan agung melimpahkan berkas perkara ini.

"Hari ini telah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejari Jakpus, Selasa (29/9/2026).

Anang mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Dia mengatakan penyidik telah memeriksa 233 orang saksi.

"Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya," ujarnya.

Anang menyebut ada enam tersangka yang dilimpahkan hari ini. Keenam tersangka adalah: