Kejagung mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Nilai kerugian negara mencapai Rp 10 triliun.

"Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih ya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Anang menyebut angka itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun dia belum menguraikan detail konstruksi perkara dan perhitungan kerugian negara itu.

"BPKP (yang menghitung)," jawab Anang.