Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Meja Hijau Menanti Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dkk
Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya menanti sidang kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan agung melimpahkan b
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 08:13 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kejagung mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Nilai kerugian negara mencapai Rp 10 triliun.
"Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih ya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Anang menyebut angka itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun dia belum menguraikan detail konstruksi perkara dan perhitungan kerugian negara itu.
"BPKP (yang menghitung)," jawab Anang.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.