Sucipta menuturkan sebagian masyarakat di sana masih menggantungkan hidup dari hasil hutan pada era 1970-an. Pencurian kayu pada masa itu juga masih sering terjadi.

Memasuki era 1980-an, masyarakat mulai menyadari adanya perkembangan pariwisata. Perlahan, ketergantungan terhadap hasil hutan berkurang dan masyarakat mulai meninggalkan aktivitas mengambil hasil hutan.

Desa Adat Wongaya Gede kemudian memperkuat aturan adat melalui perarem maupun awig-awig untuk memastikan hutan tetap lestari. Awug-awig salah satunya mengatur sanksi bagi masyarakat yang kedapatan mencuri atau menebang kayu secara ilegal.

Sanksi adat tidak hanya berupa kewajiban melakukan upacara mecaru, tetapi pelaku juga diwajibkan mengembalikan atau membayar sesuai nilai hasil kayu yang telah diambil. "Uangnya dikembalikan berapapun hasil dari kayu yang sudah dipotong," jelas Sucipta.

Hukuman paling berat bagi pelanggar adalah mempermalukan pelaku di hadapan publik dengan diberikan tulisan 'Pencuri Kayu'. Sanksi tersebut menjadi bentuk tekanan sosial sekaligus peringatan agar tindakan serupa tidak kembali terjadi.