Aturan adat itu masih diterapkan hingga saat ini. Sucipta mengungkap belum lama ini terjadi kasus pencurian kayu jenis kasuwa. Pelaku dikenakan sanksi berupa upacara mecaru, diwajibkan menanam kembali pohon, serta membayar sesuai hasil kayu yang dicuri.

Kayu kasuwa sendiri merupakan salah satu jenis kayu langka yang hanya tumbuh di dataran tinggi. Di kawasan hutan lindung Batukaru, jenis kayu tersebut hanya ditemukan di bagian lereng Gunung Batukaru.

Desa Adat Wongaya Gede memiliki cakupan masyarakat yang cukup besar. Terdapat delapan desa adat dengan 12 banjar adat dan sekitar 6.600 kepala keluarga (KK) yang menjadi bagian dari lingkungan masyarakat yang berkaitan dengan kawasan tersebut.

"Bagi masyarakat Wongaya Gede, aturan adat bukan semata-mata untuk memberikan hukuman kepada pelanggar. Lebih dari itu, awig-awig menjadi instrumen sosial untuk menumbuhkan kesadaran bahwa hutan merupakan warisan yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya," terang Sucipta.