Pihak ketiga bukan cuma menonton sengketa negara lain. Mereka memiliki kepentingan substansial dalam sengketa. Lebih jauh, posisi ini menawarkan kesempatan untuk berpartisipasi langsung dalam proses sengketa, termasuk menyampaikan posisi negara kepada panel.
Keterlibatan ini juga menjadi salah satu cara bagi negara untuk mengikuti dari dekat bagaimana interpretasi atas regulasi WTO berkembang dan kelak diterjemahkan dalam kebijakan ekonomi di kemudian hari.
Hal yang sama terlihat dalam konteks investasi asing. Indonesia memang membutuhkan PMA dan tetap berkepentingan mempertahankan keterbukaan ekonomi. Namun, keterbukaan tidak berarti setiap transaksi harus diperlakukan seolah-olah punya karakter risiko yang sama. Letak masalahnya, Indonesia belum memiliki mekanisme review investasi asing yang terlembagakan.
Bagi sebagian kalangan, ketiadaan mekanisme tersebut kadang dibaca sebagai bentuk "keterbukaan" terhadap investor. Padahal sebaliknya, review yang terlembagakan bisa meningkatkan kepastian. Investor mengetahui sejak awal transaksi seperti apa yang berpotensi direview. Pemerintah, pada sisi lain, memiliki prosedur yang terukur ketika penanaman modal masuk ke sektor-sektor dan urusan yang dianggap strategis.
Dalam konteks Indonesia, mekanisme review menjadi lebih penting, karena karena tiga istilah begitu mudah muncul dalam perdebatan mengenai investasi asing: "kedaulatan nasional", "kepentingan nasional" dan "keamanan nasional".
Penggunaan ketiga istilah tersebut dalam keputusan-keputusan ekonomi perlu ditempatkan dalam prosedur, kriteria, dan mekanisme yang jelas. Tanpa itu, alasan keamanan justru dapat menciptakan ketidakpastian baru bagi investor di kemudian hari.
Menariknya, mekanisme ini sebenarnya telah muncul dalam beberapa perjanjian ekonomi bilateral Indonesia, walaupun belum setara.
Dalam Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) Indonesia-Australia dan CEPA Indonesia-Kanada misalnya, kasus-kasus yang menyangkut keputusan FIRB -lembaga review investasi di Australia dan ICA -lembaga review investasi di Kanada, dikecualikan dari mekanisme sengketa investor-negara (ISDS).
Dengan demikian, investor Indonesia yang tersangkut Keputusan FIRB atau ICA, tidak dapat menggunakan mekanisme ISDS untuk menggugat keputusan tersebut termasuk dalam pengecualian dalam perjanjian.