Sejatinya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang dikeluarkan dalam Musyawarah Nasional MUI ke-X, 26 November 2020 lalu. Fatwa ini bisa jadi pedoman musli yang ingin berutang untuk pergi haji.

Pada fatwa itu dikatakan membayar setoran awal haji dengan uang hasil pinjaman atau pembiayaan hukumnya boleh. Berikut bunyinya,

1. Pembayaran setran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah) dengan syarat:

a. bukan utang ribawi; danb. orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, tim redaksi lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

Perlu dipahami, uang yang dipinjam dari pihak lain dianggap sebagai ikhtiar seorang muslim untuk menunaikan kewajiban haji. Kewajiban ini harus disertai kemampuan mendasar sebagai seorang umat beragama yang memiliki kewajiban lain pada keluarga atau orang yang jadi tanggungannya.

Diterangkan juga dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia/DSN MUI Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bahwa dana talangan untuk membeli kursi porsi haji atau melunasi biaya haji yang nantinya pinjaman itu dilunasi dengan cara diangsur.

Dana talangan haji dari bank jadi produk pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana yang diperlukan guna mendapat porsi haji. Nasabah nantinya akan membayar kembali pinjaman tersebut secara bertahap sesuai kesepakatan.